Dakwah  

Pendapat Ulama Tentang Jenggot

Pendapat Tentang Jenggot

Jumansur.com Semoga yang kita miliki selalu di manfaatkan di jalan yang di ridhoi Allah SWT, Maka mari kita kepada Allah SWT dengan Mengucapakan Alhamdulillah. Sedat mungkin apa yang dicontohkan Rasulullah kita mengamalkan sebagai sunnah sunnah Rasulullah SAW dengan selalu bersholawat kepada Rasulullah SAW.

Pembahasan ini memuat tentang penjelasan mengenai persoalasan jenggot. Ada beberapa hadits mengemukakan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan, menganjurkan agar membiarkan (tidak mencukur) Jenggot di antara hadits itu ialah:

Muhammad bin Minhal menceritakan kepada kami; Yaid bin Zurai’ menceritakan kepada kami; Umar bin Muhammad bin Zaid menceritakan kami, dari nafi dari ibnu Umar Dari Rasulullah Saw Bersabdah:

“Bedakanlah diri kalian dari kaum-kaum yang musyrik, biarkan jenggot dan rapikan bersihkan kumis”,

Apabila Ibnu Umar  atau di tunaikannya, beliau  jenggotnya di genggam, yang lebih dari genggamannya maka ia potong.

Apakah perintah Rasulullah Saw  ” Biarkanlah jenggot “diatas mengandung wajib? Atau hanya bersifat anjuran (an-Nadab)

Ulama mashab syafi’i berpendapat bahwa makna perintah di atas hanya bersifat anjuran, bukan wajib, oleh sebab itu mencukur jenggot hanya di katakan makruh. Dari mazhab syafi’i berikut ini kitab-kitabnya:

Syekh Zakariya al-Anshari, Asna Al-Mathalib, Juz. VII hal. 58; ” Bahwa  hukumnya makruh ketika mencabut jenggot pada awal tumbuhnya untuk mereka yang baru mengalami pertumbuhan jenggot dan untuk penampilan yang bagus dan menawaan atau gaya-gayaan”

Imam Ar-Ramly, Hasyiyah Asna Al- Mathalib, juz VII hal 58 ini di komentari bahwa ucapan Syekh Zakariya Al- Anshari, Makruh mencabut jenggot, begitu juga dengan mencukur jenggot.

Dalam kita al-Minhaj yang di sampaikan oleh Al-Halimi, Bahwa tidak halal bagi seorang yang mencukur jenggot dan dua alis( pendapat ini daif).

Imam Al-Gazali, syaikhul , Ibnu Hajar dalam at-Tuhfah, Ar-Ramly, Al-Khathib, dan lainnya seperti Imam Abubakar Asyiddiq, Muhammad Syatha A-dimyathi, hasyiyah I At-thalibin ‘ala Hall Alfazh Fath al-Muin Li Syarh Qurrat Al-‘ain bi muhimmad Ad-din , Juz II Hal. 683, bahwa Haram Mencukur Jenggot.

Imam Al-Bujairimi, Hsyiyah Al-Bujairimi Al-Khathib Juz.XIII hal 273. Bahwa Mencukur jenggot itu makruh,

Imam Zainuddin al-Iraq, Tharhu  At-Tatsrib, Juz .II hal.49 yaitu Mazhab Maliki yaitu Al-Qadhi ‘iyadh berkata: ” hukumnya makruh jenggot di cukur atau di potong.

Menurut Syekh Ali Jum’ah Mufti Mesir

Beliau mengatakan bahwa Jika hal ini terkait dengan kebiasaan dan tradisi, maka itu sudah menjadi indikasi yang mengalihkan makna perintah dari bermakna wajib kepada  maknanya anjuran. Jenggot tersebut adalah termasuk dalam kebiasaan dan tradisi.

Hukum jenggot pada masa salaf, seluruh penduduk bumi, baik yang kafir maupun yang , semuanya memanjangkan jenggot, tidak ada alasan untuk mencukurnya. Oleh sebab itu ulama berbeda pendapat antara jumhur yang mewajibkan mempertahankan dan memelihara jenggot, dan mazhab Syafi’i yang mengemukakan bahwa menjaga jenggot itu sunnah, dan bagi mencukurnya tidak berdosa.

Jadi garis pilihan bahwa di zaman mederen sekarang ini perlu mengamalkan dan menerapkan Mazhab Imam Syafi’i, sebab tradisi sudah berubah, memelihara jenggot hukumnya sunnah, yang mencukur jenggot hukumnya makruh, dan yang menjagannya mendapat pahala sepanjang memperhatikan tampilan, kebersihan dan ketika berudhu agar menjamin air meresap dalam kulit, juga menyesuaikan bentuk wajah seorang muslim.

Penutup

Demikian uraian tersebut mengenai perseolan jenggot semoga bisa tercerahkan dan bernilai ibadah di sisi Allah Subhana Wata’alah, Wallahu Wa’ Bissawaaf.

Penulis.

jumansur, S. Pd.i