Mahfud Md Merespon MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK

Merespon MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK

Di media pemberitaan telah ramai di bicarakan mengenai kabar yang datang dari pihak KPK bahwasanya ada pejabat KPK yang di merubah waktu jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun dan ini sudah di sahkan oleh MK, hal ini di respon serius oleh pihak kementrian menko Polhukam.

Jumansur.com – Terkait Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun , hingga Menko Polhukam Mahfud Md berkomentar . Kali ini, ia mengaku putusan MK tersebut masih dipelajari.

Pada hari Sabtu tanggal 27-5-2023 Mengatakan bahwa”Semua kemungkinan yang terbaik kita masih mempelajarinya. Karena seperti biasanya putusan itu membuka beberapa kemungkinan yang tidak tunggal,” saat di Pamekasan kata Mahfud Md.

Pak Mahfud Md memberikan contoh Bahwa “Misalnya yang berlaku sesudah masa berikutnya itu UU untuk pidana itu berlaku 3 tahun yang akan datang, oleh karena itu biasanya kan ada UU berlaku lebih cepat namun yang berlaku surut juga ada itu.

Meneruskan bahwa ‘Saat itu Ghufron berusia di bawah 50, yang mana saat itu harus mengikuti UU saat mendaftar, Singgungannya Pak Mahfud kepada Nurul Ghufron yang sempat mendaftar KPK.

Saat mendaftar waktu itu Pak Ghufron mendaftar belum 50 tahun.”Kemudian dulu tentang KPK sesudah lahir UU No 19 ada syarat umur KPK dulu 50 tahun minimal. maka untuk diperlakukan UU Tidak langsung berlaku seketika itu,” terangnya.

Sambungnya, Pak Mahfud “Yang sekarang juga sama. Kalau yang sudah di rubah sudah pasti Pak Ghufron boleh mencalonkan diri lagi. Sama-sama ada logika hukumnya yang sekarang ini akan diperpanjang atau tidak opsinya masih dua,”

Meski demikian, Soal ada beda tafsir soal kapan berlakunya putusan MK, Pak Mahfud menegaskan akan mencari solusi yang terbaik terkait putusan MK itu. Yang pasti adalah yang terbaik dan bebas dari politisasi Sebagai jaminan dari jalan keluar yang masih dipelajarinya tersebut.

Seperti UU KPK yang pertama dulu bahwa putusan MK berlaku beberapa tahun kemudian, Akan tetapi ada yang juga menyebut putusan MK begitu diputuskan itu ada langsung berlaku juga. Untuk UU agar dibentuk KPK di seluruh daerah diberi waktu 2 tahun kemudian  tak langsung berlaku saat itu.

Tandas Pak Mahfud Md ” Nanti kita cari yang terbaik bagi Indonesia, karena yang ini juga bisa ditafsirkan berganda seperti itu. dan tidak akan ada politisasi sebagai jaminannya, akan dicari yang terbaik.

Jubir MK Penjelasan
Sebelumnya, Atas gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Fajar Laksono juru bicara MK menjelaskan MK menegaskan putusan ini berlaku mulai pimpinan KPK saat ini yaitu tentang berlakunya putusan MK terkait pimpinan KPK menjadi lima tahun perpanjangan masa jabatannya
Ujar Fajar kepada wartawan, pada Jumat tanggal 26-5-2023.”Bahwa putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan, itu sebagaimana diatur dalam UU MK ,”

Fajar menjelaskan bagi Pimpinan KPK saat ini pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022, ada dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117.

Demikian Pemberitaan ini yang bersifat sementara dan akan memuat berita selanjutnya mengenai hal yang berkaitan dengan perubahan yang berlaku.

Jumansur, S. Pd.i