Doa Qunut Pada Mazhab Syafi’i

Doa

Jumansur.com  Kepada Allah Dengan mengucapkan Alhamdulillah, Bersholawat Kepada Rasulullah dengan mengucapkan Allahummasholli washollim wabarik alaa sayidina Muhammad.

Pembahasan kalini ini akan di muat tentang masalah qunut pada saat sholat subuh namun pembahasannya hanya mengkhususkan Pendapat Mazhab Imam Syafi’i, yakni penjelasan tentang qunut dari para -ulama yang bermazhab Syafi’i.

Pernyataan Imam Syafi’i Tentang Qunuh sholat Shubuh ( W. 150-204 H)

Doa Qunuu itu hanya ada pada sholat shubuh saja, tidak ada doa qunut dalam sholat-sholat lain, kecuali pada saat sholat shubuh. namun boleh berqunut kalau terjadi bencana di semua sholat jika imam mengerjakannya. ( Imam Syafi’i al- umm, juz.I -Muhadzdzab, juz.III, 505)

Jika Lupa Qunut pada Sholat Subuh, apakah di ganti dengan sujud sahwi?

Menurut Imam Syafi’i dalam kitab Al- Umm Juz I/ Beirut Dar Al- Ma’rifah, 1393 H, hal.132) . Menerangkan bahwa. Qunut itu bagian dari amal Sholat shubuh, maka jika terlupa maka mesrti sujud sahwi karena dia telah meninggalkannya.

Apakah Qunut Shubuh Lebih Dahulu Daripada Qunut Nazilah?

Dalam Kitab Al-Umm Juz VII,/Beirut:Dar Al-Ma’rifa, 1393 H, hal 141. Imam Syafi’i berpendapat bahwa Sepanjang pengetahuan beliau tidak mengetahu Rasulullah  Saw Meninggalkan Qunut Shubuh. Bahkan sepengetahuan kami  bahwa Rasulullah Saw sudah membaca doa Qunut shubuh sebelum peristiwa pembunuhan di sumur Ma’unah, kemudian di lanjutkan setelah peristiwa itu, Abu bakar, Umar, Ali Bin Abi Thalib, semuanya membaca Qunut shubuh setelah Rasulullah Saw.

Bagaimana Pelaksanaan Qunut Shubuh pada Mazhab Syafi’i?

Qunut Shubuh di anjurkan pada i’tidal kedua dalam sholat shubuh berdasarkan riwayat Anas, Ia berkata: ” Rasulullah Saw Terus menerus membaca Doa Qunut pada sholat shubuh hingga  Rasulullah Saw Wafat”. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Lainnya. Imam Ibnu Shalah berkata, “banyak para Alhafzh (ahli ) yang menyatakan hadits itu adalah hadits shohih. ” Bahwa Membaca doa Qunut itu pada sholat shubuh ini berdasarkan tuntunan dari empat khuulafa’ Rasyidin”ini di sepakati oleh Imam Al-Hakim, Al-Baihaqi dan Al-Balkhi”. Al-Baihaqi mengatakan.

Bahwa Rasulullah membaca doa qunut pada kisah korban pembunuhan peristiwa sumur Ma’unah, Beliau membaca Qunut setelah rukuk, ini menurut Riwayat Imam Al-bukhari dan Imam Muslim, dari Abu Khurairah , maka kami Qiyaskan Qunut shubuh pada pada riwayat ini, di riwayatkan dari Anas bahwa Rasulullah Saw mebaca Qunut sebelum Rukut”.Benar inibdi kandungan dalam kitab shahih al-bukhari dan Shahih Muslim

Al-Baihaqi berkata “para periwayat hadits tentang Qunut di baca setelah Ruku, lebih banyak dan lebih hafizh maka riwaya ini lebih utama, Jika seorang membaca Qunut sebelum melakukan  ruku maka dalam Kitab Arraudhah Imam Nawawi berkata , Tidah sah menurut pendapat yang shahih ia mesti sujut sahwi menurut pendapat Al-Ashahh.

mengankat kedua tangan dan tidak mengusap wajah saat  Qunut sholat shubuh, karena tidak ada riwayat tentang ini, demikian dinyatakan oleh al-Baihaqi. Tidak di anjurkan mengusap dada,

Tidak ada dalam hal itu bahkan ada sekelompok ulama menegaskan secara nash bahwa hukum melakukannya itu makruh.

Jadi dalam hal mengankat tangan ini Imam Mazhab  Syafi’i terbagi atas tiga perbedaan yaitu:

Pertama; Di anjurkan mengankat tangan tanpa mengusaf wajah, ini yang paling shahih

Kedua; Mengankat Tangan dan mengusafkan kewajah

Ketiga; Tidak mengankat tangan dan tidak mengusap wajah.

Apakah Dalam Hal Qunut Subuh Mengikut pada Imam?

Menurut Imam Ibnu Taimiah, Jika seorang itu bertaqlid itu bertaqliq dalam suatu masalah m=yang menurutnya baik menurut agamanya atau pendapat itu kuat, maka boleh dalam hal Qunut sholat shubuh mengukut imam ini berdasarkan kesepakatan jumhur ulama muslim, tidak diharamkan oleh Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali.

Begitu juga Qunut dan pelaksanaan shlat witir dibulan , jika imam Qunut ma’mun ikut berkunut, jika Imam tidak Qunut maka makmun juga mengikut begitupun cara pelaksanaan 3 rakaatnya.

Imam Ahmad Bin Hambal Tetap memberikan keringananan bagi pengukutnya yang menjadi ma’mun pada Imam sholat yang mengikuti Imam Syafi’i jika Imam Menbaca Qunut maka bagi yang tidak Qunut meluruskan tangannya dan ikut membaca aamiin.

Demikianlah pembahasan ini mudah-mudahan ada manfaatnya dan bernilai di sisi Allah Aamiin, Walahu Wa’lam Bissawaf.

Jumansur, S. Pd.i