Dakwah  

8 Pendapat Ulama Tentang Isbal Jubah/Celana/kain Menutup Mata Kaki

Jubah/Celana/kain Menutup Mata Kaki

Jumansur.com Alhamdulillah pada ini kita masih di berikan kesempatan dan kepercayaan oleh Allah SWT untuk menggunakan berbagai fasilitas yang kita miliki, yang kesemuaannya itu merupakan nikmat-nikmat Allah yang patut kita syukuri dengan memnfaatkan di jalan yang di ridhoi Oleh Allah SWT.

Bersholawat merupakan sala satu bukti bahwa kita mengaku ummat dari Nabi Muhammad SAW yang selalu mencintai kepada nabinya, dan harapan yang penuh agar selalu mendapat syafaatnya, hingga selalamat hingga akhirat kelak nanti.

Insya Allah Pada pembahasan kali ini akan memuat uraian yang mudah mudahan bisa menjadi referensi keilmuan tentang permasalahan yang biasa muncul dan berkembangan di kalangan ummat , yaitu ISBAL atau tentang Jubah/ celana pada mata kaki.

Maka dari itu untuk menguraikan penjalasan ini penulis akan memuat dengan jalan menampilkan 7 pendapat tentang Jubah/ baju/kain menutup mata kaki, karena ini biasa ada yang mempersoalkan di kalangan ummat Islam.

Yang menjadi Sumber atau dasar hukumnya.

Pertama: Dari Abu Dzar dan dari Rasulullah SAW, Bahwa beliau Bersabdah: Ada tiga yang tidak golongan yang tidak di ajak bicara oleh Allah SWT, pada hari kiamat, Allah Tidak akan memandang mereka, mereka tidak di sucikan bagi mereka azab yang menyakitkan.Rasulullah SAW mengatakan tiga hal tersebut;  Abu zdar berkata berkata, “Mereka itu sia-sia dan merugi. Siapaka mereke Yaa Rasulullah( Abu Zdar bertanya). “ Beliau menjawab ” Al-Musbil ( Orang yang memanjangkan jubah/kain/kain kaki celana menutupi mata kakiknya), Orang yang menginkit-ungkit pemberiaannya, dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah dusta. ( HR. Muslim)

Ke dua: Dari Abu khurairah, dari Rasulullah SAW beliau bersabdah: “Kain yang di bawah dua mata kaki, maka dia dalam neraka” ( HR. Bukhari

7Ulama yang memberikan pendapat dari Hadits ini yaitu:

1.Imam syafi’i

Imam syafi’i berkata ” Isbal adalah memanjangkan kain di bawah kedua mata kaki, hanya bagi orang yang sombong, jika orang yang tidak sombong, maka makruh, demikian di sebutkan imam syafi’i secara nash tentang letak perbendaan antara orang yang memanjangkan kain kerena dasar sombong dengan orang memanjangkan kain akan tetapi tidak sombong.

2. Pendapat Imam Bukhari

Dalam Kitanya Imam bukhari yaitu Al-libas membuat khusus bab tentang orang yang memanjangkan/menyeret kainnya tanpa sifat sombong.

hal inilah yang memberikan bukti bahwa imam bukhari membedakan merekan yang memanjngakan kainnya menutupi mata kaki dengan cara dan tidak bersifat sombong,

Dalam Bab tersebut Imam bukhari memuat hadits yang mencelah bagi orang yang memanjangkan kain dengan sifat sombong seperti, Rasulullah Bersabdah;” Barang siapa yang memanjangkan pakaiannya karena sombong maka Allah SWT tidak akan memandangnya di hari kiamat

Abu Bakar Berkata Ya Rasulullah Pakaianku terkujur panjang akan tetapi saya tidak ada niatan untuk sombong, ” Maka Rasulullah SAW bersabdah, ” Engkau tidak termasuk orang yang melalkukannya karena sifat sombong. (HR. Al-Bukhari)

3.Pendapat Imam An-Nawawi
Pendapat Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa sabdah Rasulullah  saw, bermakna orang memanjangkan kainnya yaitu menyeret ujungnya karena sombong, juga di jelaskan di hadits lain ” Allah tidak memandang kepada orang yang memanjangkan kainnya karena sombong.

Dalam Kita riyadh sholohin Juz I Hal. 425. karangan Imam An-Nawawi  bab khusus ini menjelaskan bahwa sifat panjangnya gamis, ujung gamis, kain dan ujung sorban. Haram memanjangkan itu semua karena sombon, makruh jika tidak sombong.

4.Pendapat Al-hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani
Dalam hadits tersebut menurut beliau bahwa memanjangkan kain bagi orang-orang yang sombong adalah . Adapun memanjangkan kain bagi yang tidak bersifat sombong zhahir hadits ini mengandung makna haram juga. Akan tetapi di ikat beberapa hadits lainnya yang makna yang di kandungnya adalah sombong  yang kalimatnya bersifat umum itu bermakna ikatan artinya bahwa tidak termasuk haram jika menyeret namun tidak sombong.

5. Pendapat Imam As-Suyuthi
Menurut Beliau:ialah orang yang memanjangkan kainnya, orang yang meyeret ujung kainnya karena sombong.

Hadits tersebut juga di khususkan dengan hadits lain; Memandang kepada orang yang memanjangkan kainnya karena sombong”. Rasulullah memberikan keringan kepada Abu bakar, Sebab Abu Bakar memanjangkan kainnya bukan karena sombong. ( Syerh As Syuyuthi ‘ala Muslim [ Imam As-Syuyuti] juz. I, hal. 121)

6. Pendapat Asy-Syaukani
Menurut Pendapat Beliau tentang makna dan penjabaran dari hadits tersebut, bahwa Sombong, ini merupakan pemahaman bahwa orang yang zhahir ikatan dengan kata memanjangkan kain dengan tidak sombong, maka tidak termasuk ancaman hadits tersebut,(Imam Muhammad bin Ali Bin Muhammad As-syaukani, Nail Al-Authar min ahadits Sayyid Al-AkhyarSyarh Muntaqa Al- Akhbar, Juz. II (Idarah ath-Thiba’ah Al-Muniriyah, hal. 112).

7.Pendapat Ash-shan’ani
Sejalan dengan Pemahaman Imam-Imam Sebelumnya bahwa bagi orang yang memanjangkan kain bukan karena kesombongan berarti tidak tergolong dari ancaman hadits tersebut,( dalam Kita Bulughul Maram Juz IV Maktaba Al-bab al-alaby 1379 H, hal. 158)
8.Pendapat Syekh DR. Yusuf Al-Qaradhawi
Menurut beliau salah satu memahami hadits dengan baik adalah; Menggabungkan beberapa hadits dalam satu tema.

Hadits tentang Isbal, banyak pemuda Islam, atau cendikiawan muslim yang berpaham sempit karena hanya melihat satu hadits yang di pake menyimpulkan, hingga mengelurkan argumentasi dan pendirian yang bisa saja langsung memponis tidak memahami islam ketika ada golongan lain yang tidak memendekat kainnya.

Penutup

Jadi Memanjakan jubah adalah tradisi yang lakukan oleh Raja-Raja Romawi dan persia yang mencerminkan kesombongannya, serta keangkuhannya karena jubah-jubah yang kenakannya memanjang.

Kebiasaan ini pula di adopsi oleh bangsa jahiliyah yang juga menjadikan ciri kesombongan ketika mengenakan jubah panjang sebagai tanda memiliki kekuasaan dan patut di hormati.

Penulis;

Jumansur, S. Pd.I